Di satu sisi, rencana pemindahan ibu kota Negara merupakan upaya yang cukup baik untuk mobilisasi pemerintahan, namun di sisi lain terdapat dampak alih fungsi lahan khususnya alih fungsi lahan pertanian yang perlu ditanggapi serius oleh pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai upaya mempertahankan ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, upaya pemerintah daerah dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak kota pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah terhadap upaya-upaya yang perlu dilakukan salah satunya membentuk peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang bermuara pada dibentuknya peraturan daerah mengenai pembatasan alih fungsi lahan pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan ketika dipindahkannya ibu kota Negara ke Kalimantan timur agar tercapainya kepastian hukum. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dampak yang dirasakan terhadap alih fungsi lahan pertanian memang saat ini belum keseluruhan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan namun di masa depan akan benar terjadi sebab dampak-dampak tersebut telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terhadap pelaksanaan alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan. Dengan direncanakannya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dampak-dampak yang akan terjadi kedepannya dapat diminimaliris oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat di wilayah tersebut. Upaya pembatasan alih fungsi lahan pertanian sangat perlu dilakukan dengan upaya preventif, upaya represif dan peran serta masyarakat. Secara nyata membuat suatu regulasi berupa peraturan daerah yang lebih mementingkan perlindungan terhadap lahan pertanian sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Laih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pemerintah daerah bersama masyarakat harus berkomitmen terhadap wilayah dan kawasan pertanian yang dianggap penting dan perlu perlindungan secara utuh dan tidak dapat diganggugugat.
Copyrights © 2019