Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap Limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sudah sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015, dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini : Pertama Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015. Kedua, Akibat Hukum bagi Rumah Sakit apabila tidak melakukan pengolahan Limbah Medis yang tergolong Bahan beracun berbahaya adalah terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020