Egi Agfira Noor
Rumah Sakit Khusus Bedah Banjarmasin Siaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Egi Agfira Noor
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.4

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap Limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sudah sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015, dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini : Pertama Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015. Kedua, Akibat Hukum bagi Rumah Sakit apabila tidak melakukan pengolahan Limbah Medis yang tergolong Bahan beracun berbahaya adalah terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.