Egi Agfira Noor
Rumah Sakit Khusus Bedah Banjarmasin Siaga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Egi Agfira Noor
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.4

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap Limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sudah sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015, dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini : Pertama Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015. Kedua, Akibat Hukum bagi Rumah Sakit apabila tidak melakukan pengolahan Limbah Medis yang tergolong Bahan beracun berbahaya adalah terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Egi Agfira Noor
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v1i1.4

Abstract

The purpose of this study was to analyze the hospital's responsibility for medical waste classified as hazardous toxic materials in accordance with the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 56 of 2015, and to analyze the legal consequencesfor hospitals if they do not treat medical waste classified as hazardous toxic materials. This research is a normative research. The results of this study: First the responsibility of the hospital for medical waste classified as hazardous toxic materials in accordance with the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 56 of 2015. Second, the legal consequences for the hospital if it does not treat medical waste which is classified as hazardous toxic materials is subject to punishment in accordance with the provisions. in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management