Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Vol. 1 No. 1 (2020): Edisi Oktober 2020

Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sam Renaldy (Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2020

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana korupsi menjadikan salah satu faktor sulitnya memberantas korupsi di negara Indonesia. Rumusan masaah yang dikemukaan adalah, Pertama, Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR, Kedua, Bagaimana Ketentuan hukum penjathuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pertama, pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana mati sebagai hukum pidana khusus banyak mengalami perubahan, hal ini bertujuan untuk lebih efektif dan memberikan hasil maksimal dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia hanya di atur didalam satu pasal yaitu Pasal 2 ayat (2) unsur dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) sangat sulit dipenuhi karena tidak ada batas minimum dan batas maksimum dana-dana untuk penanggulangan bencana alam yang di korupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi agar dapat dijatuhkannya pidana mati.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and ...