Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Penelitian ini bertujuan mengetahui dinamika konflik yang terjadi dan upaya pemerintah daerah dalam memediasi konflik antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf. Masyarakat adat ini selalu disebut penduduk ilegal. Pemerintah setempat sudah beberapa kali melakukan mediasi antara masyarakat adat dan PT. Vale, tetapi tidak pernah membuahkan hasil. Hal tersebut diakibatkan oleh keinginan pemerintah bersama PT Vale agar masyarakat adat Karunsi’e meninggalkan lokasi adat mereka dan mau direlokasi ke Wasuponda Desa Ledu-Ledu. Pemerintah sebagai mediator saat ini harus mengambil langkah secepatnya bagaimana cara melakukan penyelesaikan konflik antara masyarakat adat to karunsi’e dengan PT.Vale.
Copyrights © 2016