Jurnal Administrasi Publik
Vol 1, No 4 (2013)

Kemitraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan Kepala Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan)

Puspitarini, Farisia Dwi (Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2013

Abstract

Abstract: Partnership Consultative Agency of Village with Chief of Village in the Preparation of Village Regulations. Partnership between the Village Consultative Body  and the Village Chief in making village regulations based on duties, rights and obligations of each formal legally declared as a partner. This research was conducted to describe and analyze the mechanism of drafting Village Regulations in Village of Bakalanpule, partnership Consultative Agency of Village with Chief of Village in Village Bakalanpule in the preparation of Village Regulations and the result of Village Regulation in 2012 has been prepared and defined by Consultative Agency of Village with Chief of Village. Based on the result and discussion, the mechanism of drafting Village Regulations at Village of Bakalanpule is divided into the preparation, there are planning and preparation, and the process, there are formulation, discussion, and technical drafting and then ratification, enactment and dissemination. Partnership Consultative Agency of Village with Chief of Village in Village Bakalanpule in the preparation of Village Regulations is going well.  Because Consultative Agency of Village with Chief of Village already the duties and authorities of each in arranging the Village Regulations. The Village Regulations are made and passed by the Consultative Agency of Village with Chief of Village is working properly. Keywords: Partnership, Chief of Village, Body Consultative of Village, Village Regulation. Abstrak: Kemitraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa. Hubungan kemitraan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam pembuatan Peraturan Desa berdasarkan tugas, hak dan kewajibannya masing-masing secara legal formal dinyatakan sebagai mitra kerja. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Desa Bakalanpule, kemitraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa di Desa Bakalanpule dalam penyusunan Peraturan Desa dan Hasil Peraturan Desa Tahun 2012 yang telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kemitraanya dengan Kepala Desa. Berdasarkan hasil dan pembahasan, mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Desa Bakalanpule dibagi menjadi tahap Persiapan, terdapat tahap perencanaan dan persiapan, dan Proses terdapat tahap perumusan, pembahasan, dan teknik penyusunan serta tahap pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Kemitraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Bakalanpule dalam penyusunan Peraturan Desa sudah berjalan dengan baik. Karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Bakalanpule sudah menjalankan tugas dan wewenang masing-masing dalam menyusun Peraturan Desa. Peraturan Desa yang dibuat dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Bakalanpule sudah berfungsi sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Kemitraan, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Desa.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jap

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Administrasi Publik (JAP) merupakan jurnal elektronik online yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya. Tujuan penerbitan jurnal ini adalah salah satu sarana untuk mewadahi kebutuhan peningkatkan kuantitas dan ...