Abstract: Village authority is the core of village autonomy. The authority which have owned by village listed in the Law Number 32 year 2004 about Regional Governments through Government Regulation Number 72 year 2005 about Village. In this implementation of village authority, between policy with implementation, it is still not appropriate, include Sumber Village Kradenan Sub-district Blora Regency. This research wants to know the implementation of village authority in Sumber Village in realizing village autonomy. This research uses qualitative method. The implementation of village authority in Sumber Village more dominated from government affairs that be the authority of regency/city which is the settings had submitted to the village and assistance duty of government, provincial government, and/ or district government. The activities of government are more prominent than its origin. Culture and custome are not strong anymore because the position of Sumber village is a transition village from traditional village to modern village. keywords: village authority, village autonomy Abstrak: Kewenangan desa merupakan inti dari otonomi desa. Kewenangan yang dimiliki oleh desa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam pelaksanaan kewenangan desa ini, antara kebijakan dengan implementasinya ternyata belum sesuai, termasuk juga Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan desa di Desa Sumber dalam rangka mewujudkan otonomi desa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Pelaksanaan kewenangan desa di Desa Sumber ini lebih didominasi dari urusan pemerintah kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa serta tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/ atau pemerintah kabupaten. Kegiatan pemerintahan lebih menonjol daripada hak asal-usulnya. Budaya dan adat istiadat sudah tidak kental lagi karena posisi desa Sumber yang merupakan desa transisi dari desa tradisional ke arah desa modern. kata kunci: kewenangan desa, otonomi desa
Copyrights © 2013