Abstract: The city of Malang is currently doing development, development of physical and non-physical. One of the unfortunate city construction developed i.e. spatial development, which is currently set at local regulations No. 4 in 2011 about spatial plan of Malang, in such local regulations also set about the establishment of a strategic area in the city of Malang. In this case, the Government is expected to involve the direct role of society particularly in the process of policy formulation and determination of spatial plan wilaha as well as determination of the strategic area. This research is descriptive research using qualitative approach. This paper aims to define ecological and analyze the Spatial Plan of the city of Malang in particular on determining the strategic areas of the city of Malang. Research of hail can be drawn the conclusion that the Spatial Plan of the city of Malang has undergone continuous development and planning, customized by State Keywords: Development, planning, spatial planning, the area of strategic Abstrak: Kota Malang saat ini sedang melakukan pembangunan, dari pembangunan fisik maupun non fisik. Salah satu pembangunan Kota Malang yang dikembangkan yaitu pembangunan tata ruang, yang saat ini diatur pada peraturan daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, di dalam peraturan daerah tersebut juga mengatur tentang penetapan kawasan strategis Kota Malang. Dalam hal ini diharapkan pemerintah melibatkan langsung peran masyarakat khususnya dalam proses penetapan dan perumusan kebijakan rencana tata ruang wilaha maupun penetapan kawasan strategis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Tulisan ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis Rencana Tata Ruang Kota Malang khususnya pada proses penetapan kawasan strategis wilayah Kota Malang. Dari hail penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Rencana Tata Ruang Kota Malang telah mengalami perencanaan yang berkesinambungan dan perkembangan yang disesuaikan oleh keadaan Kota Malang pada masa kini. Rencana Penetapan Kawasan Strategis merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang yang kemudian dalam perencanaan kawasan strategis tersebut dibedakan menjadi kawasan strategis sosial budaya dan ekonomi. Masyarakat belum dilibatkan dalam proses penetapan kawasan strategis, mulai dari perumusan kebijakan maupun penetapannya. Kata Kunci :pembangunan, perencanaan, tata ruang, kawasan strategis.
Copyrights © 2013