Penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum nasabah ataspenjualan data nasabah bank dan pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaanatas penjualan data nasabah bank. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisisperlindungan hukum nasabah atas penjualan data nasabah bank dan menganalisispengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan atas penjualan data nasabah bank. Tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif karena menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Perlindungan hukum nasabah atas penjualan data nasabah bank dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum tersebut sudah diatur dengan adanya SEOJK Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, dan POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pelaksanaan pengawasan OJK terhadap kewajiban kerahasiaan atas penjualan data nasabah bank dalam hal ini dilihat dari sisi pengawasan market conduct jasa keuangan perbankan oleh OJK, secara keseluruhan sudah dilaksanakan oleh Kantor OJK, namun belum dilaksanakan sepenuhnya oleh OJK di wilayah/daerah seperti OJK kabupaten/kota.
Copyrights © 2019