Jurnal Idea Hukum
Vol 6, No 1 (2020): Jurnal Idea Hukum

KEGIATAN MONOPOLI BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Helmi Nuky Nugroho (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2020

Abstract

Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 hanya BUMN atau Lembaga/Badan lain yangditentukan atau ditunjuk pemerintah diberi kewenangan monopoli pada persaingan usaha di Indonesia. Pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 yang salah satunya ternyata diberikan sanksi administrasi. Putusan kepada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk tidak melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Putusan PT. Perusahaan Gas Negaramelanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Putusan dari kedua Keputusan KPPU yang dinyatakan berbeda penafsiran walaupun memiliki subyek yang sama yaitu BUMN. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisa alasan hukum Majelis komisi KPPU dalam pelanggaran PT. Perusahaan Gas Negara dan PT. Telekomunikasi Indonesia. Menganalisa akibat hukum pelanggaran PT. Perusahaan Gas Negara. Metode yang digunakan yuridis normatif, Analisis data menggunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan PT. Perusahaan Gas Negara telah melanggar unsur-unsur Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999. Putusan PT. Telekomunikasi  Indonesia tidak terpenuhi unsur-unsur sehingga tidak melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 51 Mengatur pengecualian pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap BUMN atau Badan lain yang ditunjuk pemerintah yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan sejauh tidak melanggar prinsip persaingan tidak sehat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...