Jurnal Idea Hukum
Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Idea Hukum

VICTIM PRECIPITATION DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID.SUS/2017/PN.IDM)

Ari Prakoso (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2019

Abstract

Victim Precipation adalah bagian dari ilmu kriminologi yang mempelajari tentang bagaimana interaksi antara korban dan pelaku dapat berkontribusi pada pelanggaran pidana. Victim Precipation adalah sikap dan keadaan diri seseorang yang akan menjadi calon korban atau sikap dan keadaan yang dapat memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Peran korban kejahatan antara lain berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh pihak korban, kapan dilakukannya sesuatu, dimana hal tersebut dilakukan. Antara korban dan pelaku terdapat hubungan yang fungsional yang mengakibatkan terjadinya suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu serta menganalisis alasan hakim tidak menggunakan aspek victim precipitation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis (sosio-legal research). Bahan hukum yang terkumpul akan dikaji secara komprehenif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan terjadinya victim precipitation terjadi dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm adalah karena adanya tindakan provokatif korban (provocative victim) yaitu adanya pengaruh korban yang memancing adanya sebuah kejahatan. Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan aspek victim preciipation didalam putusannya dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN.Idm karena alasan pemberat dalam putusan yaitu bahwa korban tidak berperan aktif karena yang dituduhkan oleh terdakwa belum cukup bukti serta hakim memutus hanya berdasar bukti yang diajukan jaksa penuntut umum saja.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...