Negara menegaskan tentang kewajiban negara atas hak kesehatan warganegaranya seperti yang disebutkan di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yangmenyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan tanggung jawab bagi negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan.Pendekatan analisis yuridis dalam tulisan ini adalah pendekatan dengan menganalisis mengenai komunikasi serta harmonisasi hukum dalam perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, kesadaran hukum serta good governance. Pelayanan vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah umrah diselenggarakan di KKP Kelas II Cilacap diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke negara endemis vaksinasi meningitis diberikan minimal tiga puluh hari sebelum keberangkatan berdasarkan PMK No. 13 tahun 2016 atau minimal 10 hari sebelum keberangkatan sesuai dengan panduan imunologi dalam vaksinasi.
Copyrights © 2019