Jurnal Legalitas
VOL 05, NO 01, 2012

EUTHANASIA DAN HAK ASASI MANUSIA

Lisnawaty Badu (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2012

Abstract

Euthanasia dalam prospektif HAM adalah pelanggaran karena hak untuk hidup pasien harus dilindungi. Dilihat dari segi perundang-undangan saat ini, tidak ada aturan yang lengkap baru tentang euthanasia. Eutanasia itu sendiri terjadi karena penderitaan tak tertahankan dialami oleh pasien karena penyakit yang dokter tidak mungkin sembuh. Pasien akan memohon ke dokter untuk mengakhiri hidupnya dengan eutanasia itu. Hak untuk menentukan nasib sendiri tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk euthanasia karena dalam hukum Taurat. 39/1999 (Tentang Hak Asasi Manusia) mengabaikan hak untuk mati. Relevansi etika medis dan hak asasi manusia yang dokter, sesuai dengan pengetahuan yang dia miliki, harus berusaha untuk melindungi dan mempertahankan hidup pasien. Prospek hukum hak asasi manusia untuk melindungi hak-hak pasien yang hidup dalam praktek euthanasia belum tepat diharapkan.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

JL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legalitas adalah peer review journal yang dikhususkan untuk mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa Fakultas Hukum baik penelitian mandiri maupun penelitian yang berkolaborasi dengan dosen, terbit setiap bulan April dan Oktober. Jurnal Legalitas menerima artikel dalam lingkup hukum, ilmu ...