Kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi dan dianggap penting sehingga menjadi perhatian pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak seperti sektor swasta dan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan gambut yang disebut collaborative governance. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui collaborative governance dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Bengkalis. Teori yang digunakan adalah teori proses kolaborasi antar organisasi oleh Huxham dan Siv Vangen, yaitu ada enam proses: tujuan; kompromi; komunikasi; demokrasi dan kesetaraan; kekuatan dan kepercayaan; tekad, komitmen dan stamina. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang diperoleh melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa collaborative governance dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Bengkalis belum maksimal. Ada beberapa indikator yang belum maksimal, yaitu: tujuan, kompromi dan komunikasi, sementara demokrasi dan kesetaraan; kekuatan dan kepercayaan; dan tekad, komitmen dan stamina telah berjalan dengan baik.
Copyrights © 2019