Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu isu di Indonesia dan juga menjadi sebuah isu dan tantangan bagi pemerintah daerah salah satunya Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat KAT masih ada dan tersebar di pelosok ataupun daerah perbatasan yang lokasinya secara geografis relative sulit dijangkau dan pada umumnya jauh tertinggal secara ekonomi maupun sosial politik dibandingkan dengan masyarakat yang hidup secara umum. Masyarakat KAT suku bonai merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang juga memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan juga merasakan hasil dari pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Melalui pemberdayaan masyarakat komunitas adat terpencil (KAT) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dinas Sosial Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi penanggung jawab dalam implementasi program pemberdayaan masyarakat KAT suku bonai diharapkan mampu membantu mereka keluar dari kehidupan perbatasan dan pedalaman menuju kehidupan yang lebih baik. Kajian ini merupakan studi literature dari berbagai referensi yang ada, kemudian data tersebut dikemas dan digali sebagai bahan data dan informasi yang dapat memberikan gambaran tentang Strategi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Rokan Hulu. Strategi dalam pemberdayaan merupakan suatu cara dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan peluang yang ada dalam mengahadapi kelemahan serta tantangan dalam memberdayakan komunitas adat terpencil Suku Bonai.
Copyrights © 2019