Tujuan konstitusi merupakan sistem hukum dalam bentuk pengelolaan, membatasi tindakan penguasa yang sewenang-wenang; Konstitusimelindungi hak asasi manusia, dan penguasa wajib menghormatinya sebagai perlindungan hukum. Konstitusi merupakan sumber hukum materiil dan formil, di dalamnya sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan pertambangan, dalam UUD 1945, Pasal 33, sejatinya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dijamin negara. Namun pada implementasinya, kesenjangan sosial ekonomi terjadi di masyarakat akibat kebijakan kurang tepat sehingga permasalahan dirumuskan sebagai berikut : 1. Apakah hukum konstitusi dapat menjamin sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, hidup, dan tambang di Indonesia? 2. Bagaimana fungsi hukum konstitusi dalam sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan pertambangan dapat menjamin hak-hak hidup warga negara Indonesia?. Sumber daya alam, lingkungan hidup, dan pertambangan, merupakan milik rakyat, dipergunakan untuk kehidupan, kemakmuran, dan kesejahteraannya. Untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat maka perwujudan negara hadir dengan konsep mengusai dan dikuasai untuk mengelola sumber kehidupan rakyat melalui pendekatan hukum konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam bentuk pengelolaan dan penataan kehidupan masyarakat melalui prinsip asas kekeluargaan, dan asas keberlanjutan.
Copyrights © 2020