Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM KONSTUSI DILIHAT DALAM SISTEM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM, LINGKUNGAN DAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA PADA ERA GLOBALISASI Karim Merua
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol 5 No 3 (2020): Agustus
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan konstitusi merupakan sistem hukum dalam bentuk pengelolaan, membatasi tindakan penguasa yang sewenang-wenang; Konstitusimelindungi hak asasi manusia, dan penguasa wajib menghormatinya sebagai perlindungan hukum. Konstitusi merupakan sumber hukum materiil dan formil, di dalamnya sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan pertambangan, dalam UUD 1945, Pasal 33, sejatinya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dijamin negara. Namun pada implementasinya, kesenjangan sosial ekonomi terjadi di masyarakat akibat kebijakan kurang tepat sehingga permasalahan dirumuskan sebagai berikut : 1. Apakah hukum konstitusi dapat menjamin sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, hidup, dan tambang di Indonesia? 2. Bagaimana fungsi hukum konstitusi dalam sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan pertambangan dapat menjamin hak-hak hidup warga negara Indonesia?. Sumber daya alam, lingkungan hidup, dan pertambangan, merupakan milik rakyat, dipergunakan untuk kehidupan, kemakmuran, dan kesejahteraannya. Untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat maka perwujudan negara hadir dengan konsep mengusai dan dikuasai untuk mengelola sumber kehidupan rakyat melalui pendekatan hukum konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam bentuk pengelolaan dan penataan kehidupan masyarakat melalui prinsip asas kekeluargaan, dan asas keberlanjutan.