Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dokter yang sesungguhnya sebagai eksekutor tindakan kebiri kimia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Tindak criminal kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini dianggap telah serius, dikarenakan banyak korban anak yang menjadi korban kekerasan dan merusak jiwa anak, merusak masa depan anak dimasa yang akan dating dan merusak kepribadian anak, serta menganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga pemerintah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menanggapi hal tersebut pemerintahan negra Indonesia mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan hukuman tindakan kebiri kimia bagi para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai suatu kepedulian pemerintah kepada anak. Profesi yang dianggap memiliki keilmuan dan kompetensi terbaik dibidang kesehatan menolak untuk dijadikan eksekutor hukuman tersebut.
Copyrights © 2020