Tesis ini mengkaji salah satu aspek dari UU Perkawinan Adat, yaitu prosedur untuk melaksanakan pernikahan (proses pelaksanaan pernikahan), antara lain: pernikahan pinang, kawin kawin bersama dan kawin lari dengan paksa, yang semuanya masih berlaku di masyarakat. Dalam penelitian ini, penelitian ini menggunakan Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional (sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974). Menggunakan Hukum Adat karena kejadian itu terjadi di masyarakat adat, sedangkan menggunakan Hukum Islam karena teori Receptio di complexiu mengatakan bahwa Hukum Islam telah menjadi Hukum Adat, untuk mengetahui sejauh mana hukum Islam mengatur masalah pernikahan untuk menikah , kawin lari bersama dan kawin lari dengan paksa. Lembaga Pernikahan Adat di Indonesia telah diakui sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2) JO pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi berkewajiban untuk memeriksa, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020