Perusahaan telekomunikasi merupakan perusahaan yang menyediakan jasa layanan informasi dan telekomunikasi demi kemudahan dalam menjalin hubungan dan bersosialisasi, sehingga dalam hal ini segala kegiatan dalam dunia bisnis pertelekomunikasian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, kebijakan secara normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus dipenuhi perusahaan untuk kegiatannya. Seperti halnya dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana mengatur mengenai perjanjian kartel. Praktek kartel membawa pengaruh dan dampak terhadap pelaku usaha lain dan juga merugikan pihak konsumen. Pada dasarnya konklusi dalam kartel bertujuan untuk mengatur produksi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga. KPPU dan BRTI sebagai lembaga pengawas persaingan dalam hal implementasi regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bekerja bersama dalam menindak kecurangan dan indikasi praktek kartel yang dilakukan para pelaku usaha
Copyrights © 2019