Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah menjadi Lembaga perlindungan terhadap saksi dan korban, yang tugas dan wewenangnya memberikan dan menerima permohonan dari korban, baik korban terhadap tindakan main hakim sendiri, korban pelanggaran HAM dan atau saksi korban tindak kejahatan. LPSK menjadi lembaga fungsi dari pemerintah untuk mengungkap kebenaran dan tegaknya keadilan bagi saksi dalam system peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006.
Copyrights © 2019