Dengan metode penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif dalam bentuk produk perilaku hukum, misalnya meninjau hukum. Poin utama studi adalah hukum yang dikonseptualisasikan sebagai norma atau aturan yang diterima di masyarakat dan menjadi referensi untuk perilaku semua orang. Hasil penelitian memberikan pernyataan bahwa keberadaan kredit dengan skema lembaga penjamin sebenarnya telah memperoleh peraturan dalam KUH Perdata dalam bentuk lembaga subrogasi dan lembaga keamanan utang. Namun lembaga penjaminan kredit sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2016 mengalami pertumbuhan dengan adanya kewajiban mitigasi risiko untuk meyakinkan para pihak, baik yang terkait dengan kemungkinan tidak adanya perikatan antara debitur dan kreditor maupun kemungkinan kegagalan krisis keuangan yang melanda. agen penjamin. Model mitigasi risiko didasarkan pada integrasi UU No. 40 tahun 2014 (perluasan objek layanan asuransi perusahaan reasuransi) dengan UU No. 1 tahun 2016 (kemungkinan menggunakan lembaga reasuransi jika lembaga penjamin tidak memiliki dukungan dari lembaga reasuransi) dalam melakukan mitigasi risiko.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020