Konflik, pertikaian, perebutan hak dan sebagainya sering sekali terjadi di masyarakat, Beragam sebab yang dapat menyulut pertikaian/konflik di tengah masyarakat, baik dikarenakan perebutan lahan/tanah, mempertahankan martabat waniata dan keluarga, menjaga kehormatan dan harga diri, pelanggaran adat, sengketa warisan dan lain sebagainya. Namun seiring itu mekanisme penyelesaian yang dimiliki masyarakat pun beragam caranya. Banjar sebagai suatu komunitas memiliki satu mekanisme dalam menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat. Mekanisme itu disebut dengan “adat badamaiâ€, yaitu suatu cara menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan sandarannya adalah Hukum Adat Banjar yang sudah ada sejak lahirnya Undang-Undang Sultan Adam (UUSA).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020