Globalisasi pada saat ini membuat berkembang pula pola dan perilaku manusia yang bermacammacam tidak menutup kemungkinan banyaknya terjadi kejahatan dimana saja. Pemerkosaan tindakan melanggar norma dan perbuatan tercela yang merusak kehormatan seorang perempuan. Perlindungan hukum sangat penting dalam suatu negara, karena negara sebagai penyelenggara dan membuat serta mengatur peraturan-peraturan yang berupa undang-undang. Lalu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari hasil perkosaan. Maka permasalahan yang diteliti adalah tanggung jawab negara terhadap perlindungan hukum anak hasil perkosaan. Berdasarkan kajian dengan penelitian yuridis normatif bahwa perlindungan hukum terhadap anak hasil perkosaan sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dimana dalam hal ini negara harus melakukan perencanaan penganggaran berbasis hak anak. Pemahaman demikian agar negara dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Negara diharapkan membuat perundangundangan tambahan khusus tentang kedudukan perlindungan hukum terhadap anak hasil perkosaan serta penganggaran berbasis hak anak.
Copyrights © 2020