AbstractWorker is very play an active role in company. The Businessman always depend on to workers. An company can walk well if the businessman and the worker do all of their should be. The government very concentrate to protect them. Act 13 of 2003 on employment regulate in detail rights and obligation of workers. Boundaries between workers and employers set out clearly, so that no one harmed. They can not be separated very closely related. Progress of a company depends on how the management of the employers and the work of the workers. Keywords: worker, businessman, rights and obligation  Abstrak Pekerja atau buruh adalah sangat berperan aktif disebuah perusahaan. Pengusaha selalu bergantung pada pekerja atau buruh. Perusahaan bisa berjalan baik jika pengusaha dan pekerja menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Pemerintah sangat konsentrasi mengenai perlindungan terhadap ketenagakerjaan. Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur secara rinci kewajiban dan hak para pekerja. Batasan antara pekerja dengan pengusaha diatur dengan jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan. Pekerja dan pengusaha tidak bisa dipisahkan, kaitannya sangat erat sekali. Majunya suatu perusahaan tergantung bagaimana pengelolaan dari pengusaha dan hasil kerja dari para pekerja. Kata kunci: pekerja, pengusaha, hak dan kewajiban.
Copyrights © 2015