Claim Missing Document
Check
Articles

Found 36 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) Handayani, Pristika
JURNAL DIMENSI Vol 2, No 2 (2013): JURNAL DIMENSI
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.885 KB) | DOI: 10.33373/dms.v2i2.119

Abstract

Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Handayani, Pristika
JURNAL DIMENSI Vol 4, No 2 (2015): JURNAL DIMENSI (JULI 2015)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.767 KB) | DOI: 10.33373/dms.v4i2.39

Abstract

kredit yang diberikan oleh bank sebagai kreditur kepada nasabahnya sebagai kreditur selalu dilakukan dengan membuat suatu perjanjian. Mengenai bentuk perjanjiaan ini tidak ada bentuk yang pasti karena tidak ada peraturan yang mengaturnya, tetapi yang jelas perjanjian kredit selalu dibuat dalam bentuk tertulis dan mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat- syarat sahnya perjanjian. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alasan apapun juga bagi pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahnya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti, bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
KEWENANGAN SYAHBANDAR SELAKU KOMITE KEAMANAN PELABUHAN (PORT SECURITY COMMITTEE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Handayani, Pristika
PETITA Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.673

Abstract

Syahbandar memiliki kewenangan luas selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee).Oleh sebab itu, semua keamanan pelayaran berada dipundak Komite keamanan pelabuhan karena merupakan bagian dan atau perpanjangan tangan Syahbandar.Laik dan tidak laik kapal berlayar menjadi tanggungjawab PSC, yang pengesahannya disetujui Syahbandar.Kelayakan kapal akan dicek atau diteliti oleh syahbandar baik berlabuh dan berlayar. Hambatan syahbabndar tak luput dari hambatan seperti floating repair karena tidak menerima laporan dari agen maupun perusahaan kapal, yang muaranya kerugian Negara. Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) tidak diterbitkan apabila ada agen kapal yang tidak melaporkan keberadaan kapalnya  ketika berlabuh, atau terlambat melapor yang berindikasi untuk mengurangi durasi sandar, yang berarti mengurangi pendapatan Negara.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR ATAS PENGALOKASIAN LAHAN OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS BATAM Handayani, Pristika
PETITA Vol 1, No 1 (2014): Vol. 1 No 1 Juni 2014
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.682

Abstract

Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial- ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni social.
JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. BFI FINANCE INDONESIA, TBK. CABANG KOTA BATAM sirait, richa; HANDAYANI, PRISTIKA
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i1.1887

Abstract

Pengertian Jaminan Fidusia Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang secara yuridis formal diakui sejak berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, lembaga ini disebut dengan bermacammacam nama. Zaman Romawi menyebutnya ”Fiducia cum creditore” Asser Van Oven menyebutnya “zekerheids-eigendom” (hak milik sebagai jaminan), menyebutnya “bezitloos zekerheidsrecht” (hak jaminan tanpa penguasaan), Kahrel memberi nama “Verruimd Pandbegrip” (pengertian gadai yang diperluas), A. Veenhooven dalam menyebutnya “eigendoms overdracht tot zekergeid” (penyerahan hak milik sebagai jaminan) sebagai singkatan dapat dipergunakan istilah “fidusia” saja. Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fiduciare Eigendoms Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara lengkap sering disebut istilah Fiduciary Transfer of Ownership. Sedangkan pengertian fidusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik.Implementasi Kegiatan pembiayaan konsumen merupakan pengadaan barang konsumsi yang dibutuhkan oleh konsumen dengan cara pembayaran secara angsuran. Jadi apabila seseorang tidak mempunyai dana yang cukup untuk memberi kendaraan bermotor secara tunai maka ia dapat mengajukan permohonan kredit kepada perusahaan pembiayaan pembiayaan. 
PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA Abra, Emy Hajar; Handayani, Pristika
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.2832

Abstract

Pembubaran partai politik di Indonesia memiliki problematika tersendiri. Problematika tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat yang diminta dalamUndang-Undang Mahkamah Komstitusi dan Undang-Undang Partai Politikterkait hal-hal yang dapat membubarkan partai politik. Persyaratan tersebut dinilai belum memiliki landasan yang baik dalam membubarkan partai politik, bahkan terkesan tidak dapat menyentuh hal-hal substanstif agar partai politik dapat dibubarkan. Disamping itu terdapat problematika yang jauh lebih penting yang justru tidak tersentuh undang-undang, namun justru merusak nilai tujuan partai politik dan negara secara umum, yaitu korupsi. Oleh karena itu tulisan ini nantinya akan membahas kelemahan substantif dari persyaratan yang diajukan oleh dua undang-undang diatas. Sehingga nantinya selain menambah khasanah baru dalam ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum tata negara. Tulisan ini juga nantinya diharpakan dapat memberi gagasan baru dalam persyaratan pembubaran partai politik di Indonesia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan yuridis normatif, dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti; pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh yang Terikat dalam Perjanjian Kerja Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pristika Handayani
Jurnal Hukum Vol 31, No 2 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i2.665

Abstract

AbstractWorker is very play an active role in company. The Businessman always depend on to workers. An company can walk well if the businessman and the worker do all of their should be. The government very concentrate to protect them. Act 13 of 2003 on employment regulate in detail rights and obligation of workers. Boundaries between workers and employers set out clearly, so that no one harmed. They can not be separated very closely related. Progress of a company depends on how the management of the employers and the work of the workers. Keywords: worker, businessman, rights and obligation  Abstrak Pekerja atau buruh adalah sangat berperan aktif disebuah perusahaan. Pengusaha selalu bergantung pada pekerja atau buruh. Perusahaan bisa berjalan baik jika pengusaha dan pekerja menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Pemerintah sangat konsentrasi mengenai perlindungan terhadap ketenagakerjaan. Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur secara rinci kewajiban dan hak para pekerja. Batasan antara pekerja dengan pengusaha diatur dengan jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan. Pekerja dan pengusaha tidak bisa dipisahkan, kaitannya sangat erat sekali. Majunya suatu perusahaan tergantung bagaimana pengelolaan dari pengusaha dan hasil kerja dari para pekerja. Kata kunci: pekerja, pengusaha, hak dan kewajiban.
UPAH MINIMUM TENAGA KERJA KOTA BATAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Pristika Handayani
JURNAL DIMENSI Vol 3, No 3 (2014): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2014)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.745 KB) | DOI: 10.33373/dms.v3i3.90

Abstract

Upah adalah salah satu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh. Setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah. Batam merupakan salah satu kota propinsi yang standarisasi tingkat kehidupan yang tinggi, oleh karena itu upah minimum pekerja juga lebih tinggi dibanding dengan propinsi yang lain. Adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) sebagai sarana bagi pihak manajemen dan serikat pekerja untuk merundingkan secara bipartite kenaikan upah sundulan atas kenaikan upah minimum. 
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2008 Pristika Handayani
JURNAL DIMENSI Vol 1, No 2 (2012): JURNAL DIMENSI (JULI 2012)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.983 KB) | DOI: 10.33373/dms.v1i2.170

Abstract

Pembangunan ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh konstitusi harus dilaksanakan dengan segenap potensi yang ada di masyarakat. Pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen menyebutkan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa “pembangunan harus diselenggarakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemandirian. Pembangunan ekonomi nasional harus diupayakan atas dasar kekuatan sendiri sehingga pembangunan tersebut dapat terlaksana secara berkelanjutan”.[1]Pada awalnya, prinsip syariah Islam diterapkan pada industri perbankan di Kairo adalah merupakan Negara yang pertama kali mendirikan Bank Islam, sekitar tahun 1971, dengan nama Nasser Social Bank, yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya, seperti Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan, dan Kuwait Finance House tahun 1977.[2]Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakatnya pada Allah SWT dan Rasul-Nya.[3] 
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Dwi Afni Maileni; Alwan Hadiyanto; Emy Hajar Abra; Pristika Handayani; Parningotan Malau
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.505 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4009

Abstract

Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.