Salah satu lingkup otonomi suatu lembaga Pendidikan Tinggi adalah hak untuk menetapkan prioritasnya sendiri dan melakukan penelitian ilmiah kearah manapun tujuannya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat (Wissenschafisfreiheit). Sebagai salah satu alternative yang tepat dipilih adalah dengan memberdayakan penelitian yang berbasis atau berpotensi Hak Kekayaan lntelektual (HaKI), seperti penelitian dibidang Paten, Hak Cipta, Desain Industri dll. Dengan penelitian di bidang HaKI ini di samping berfungsi pengembangan ilmu juga bisa sebagai sumber pembiayaan perguruan tingi yang bersangkutan dalam kerangka pelaksanaan pemberian status otonomi. Namun persoalan pokok yang dihadapi adalah masih lemahnya kesadaran hukum terhadap arti pentingnya HaKI baik dikalangan masyarakat luas maupun kalangan Perguruan Tinggi (swasta maupun negeri).
Copyrights © 2005