Tujuan pendidkan nasional yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, halitu membawa dampak pada keharusan menyelenggarakan pendidikan secara benar. Artinya gurudan siswa yang terlibat dalam pembelajaran dapat melaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidahyang telah disepakati. Guru melaksanakan pembelajaran secara profesional, artinya memilikikompetensi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan siswasebagai pebelajar hendaknya diperhatikan hak-haknya, agar dapat mengembangkan seluruhpotensi yang ada pada dirinya.
Copyrights © 2015