Drop Box merupakan salah satu inovasi pelayanan publik dalam penerimaan SPT atau e-SPT Tahunan yang dicetuskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mulai tahun 2009. Fasilitas ini digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, dimana ditempatkan pada lokasi strategis yang dijangkau oleh masyarakat umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan peningkatan jumlah wajib pajak sebelum dan setelah diterapkan drop box. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis statistik dengan mengambil pengukuran data jumlah wajib pajak di KPP Pratama Surabaya Wonocolo selama kurun waktu 5 tahun sebelum (tahun 2003 – 2007) dan setelah (tahun 2008 – 2012) drop box. Penelitian ini bersifat perbandingan kuantitatif, dimana hasil pengujian hipotesis menunjukkan adanya perubahan yang signifikan terhadap jumlah wajib pajak sebelum dan setelah drop box. Dengan ditolaknya Ho membuktikan peningkatan optimal jumlah wajib pajak dalam kurun waktu total 10 tahun. Berdasarkan hal tersebut, inovasi penerapan drop box ternyata mampu meningkatkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak.
Copyrights © 2015