Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016, ada 2 (dua) dasar pertimbangan yang mendasari terbentuknya peraturan ini, adapun pertimbangan itu adalah untuk meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing wargannegara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat dan juga untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya, dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan. Melihat dari tujuan awal pembentukan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 yang mendasari diberikannya fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara yang tercantum dalam pertimbangan peraturan presiden ini dibuat, tentang peningkatan perekonomian dan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, namun ada hal penting yang harus segera di laksanakan demi terjadinya keseimbangan antara kesejahteraan negara dan keamanan negara dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia dalam sisi keimigrasian dan banyaknya permasalahan yang terjadi, dan juga belum tercapainya tujuan awal pemberian bebas visa kunjungan ini.
Copyrights © 2020