Transaksi dengan akad ijarah sebenarnya sudah ada dan dilakukan oleh masyarakat Arab sejak zaman pra-Islam. Setelah datangnya Islam, ijarah merupakan bagian transaksi-transaksi yang penting untuk membangun dan memberdayakan ekonomi dalam bidang muamalat. Akad ijarah juga digunakan dalam perbankan syariah bahkan dikembangkan dengan menggabungkan akad lain sehingga menjadi hybrid contract yaitu akad ijarah maushifah fi al-dzimmah. Penelitian ini mengkaji bagaimana akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ditinjau dalam perspektif muamalah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan menggunakan library research dengan sumber data primer diambil dari buku fiqh dan fatwa DSN MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan produk pengembangan dari akad ijarah dan dapat digunakan sebagai alternatif produk bank syariah untuk pembangunan infrastruktur proyek. Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akan salam dan istishna’ yang mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang.
Copyrights © 2020