Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui peran Bhabinkamtibmas dalam melakukan bimbingan pasca diversi, dan beserta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan-pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta pendekatan kasus (case Aproach) yang berkenaan dengan implementasi peran kepolisian dalam melakukan bimbingan pasca diversi. Hasil penelitian menunjukkan peran Bhabinkamtibmas dalam melakukan bimbingan pasca diversi telah dijalankan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun implementasinya masih ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja kepolisian, terutama pihak korban. Adapun kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam melakukan bimbingan pasca diversi yaitu stigma masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, kurangnya sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, kuatnya keinginan korban untuk memberikan sanksi hukum terhadap pelaku
Copyrights © 2020