“Tahun 2015 setiap hari 40-50 orang tewas akibat napza. Sementara kurang lebih Rp 63 triliundihabiskan untuk membeli napza," Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari Anti NarkotikaSedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2016, sedangkan Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN) Komjen Polisi Heru Winarto menyebutkan adanya peningkatan sebesar 0,03 persen (%)peredaran narkoba pada tahun 2019 dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, denganrentang usia pengguna dimulai dari 15 – 65 tahun. Menurutnya, pengguna narkoba di Indonesiasudah menembus angka 3.600.000 orang. Hal ini disebabkan tingginya tingkat keberhasilanmasuknya NAPZA di Indonesia, menurut Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, jumlahpenduduk yang besar serta tingginya perkembangan ekonomi menjadi daya tarik bagi sindikatnarkoba. Hal ini dipermudah juga dengan luasnya perairan Indonesia dan keterbatasan petugas,yang dikatakan oleh kepala BNN, Budi Waseso. Sedangkan, tingginya penggunaan NAPZA diDKI Jakarta disebabkan sebagai ibukota Indonesia yang menjadi pusat kegiatan Negara.Setiap pengguna narkoba berhak mendapatkan layanan rehabilitasi secara medis menurutUndang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Rehabilitasi secaramedis dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, sedangkan rehabilitasisosial bagi pecandu narkotika dilakukan di Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk olehMenteri Sosial. Hal ini menyebabkan pentingnya keberadaan fasilitas Rumah SakitKetergantungan Obat, khususnya di kota Jakarta dikarenakan +25 persen(%) penggunanarkoba diperkirakan berada di kota Jakarta.Sehingga, dibutuhkan sebuah fasilitas pelayanan rehabilitasi berbasis Rumah Sakit di DKIJakarta dengan pendekatan perancangan fisik yang memperhatikan efek psikologispenggunanya, sehingga mengurangi stressor kegiatan rehabilitasi.
Copyrights © 2020