Etika bisnis syari’ah membingkai unsur material-kuantitatif dan imaterial-kualitatif menjadi satu kesatuan dalam kegiatan usaha. Rahasia dagang yang dimiliki suatu perusahaan merupakan aset penting. Pelangaran rahasia dagang dapat dilakukan oleh orang dalam (organ perusahaan) atau oleh perusahaan kompetitor. Pelanggaran rahasia dagang tentu tidak diperkenankan dalam perspektif etika bisnis syari’ah. Kertas kerja ini akan menyoroti secara lebih jauh aspek pelanggaran rahasia dagang dalam perspektif etika bisnis syari’ah. Menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif analitis. Pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh organ perusahaan dalam perspektif etika bisnis syari’ah memiliki keterkaitan langsung dengan unsur ketauhidan dan wajib mengamalkan unsur kejujuran, sikap amanah serta tidak khianat. Pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh perusahaan kompetitor menunjukan keterlanggaran lima aksioma dalam ilmu ekonomi Islam dan pelaksanaan Islamic Corporate Governance.
Copyrights © 2018