Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis politik hukum ekonomi Syariah tentang dual banking system di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan keberlakuan undang-undang yang mengatur Dual Banking System di Indonesia menggunakan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, ynag merupakan pedoman bagi operasionalnya Dual Banking System. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi bank konvensional menerapkan Dual Banking System diperoleh dari faktor eksternal yang meliputi sosial, ekonomi, keagamaan, politik, meniru negara tetangga. Faktor internal terdapat pada filosofis pancasila dan perundang-undangan. Pengaruh politik sangat kental terhadap penerapan dual banking system di Indonesia, juga karena kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen dan pluralisme.
Copyrights © 2019