Ulama fikih memiliki pandangan yang berbeda dalam memberikan solusi terhadap permasalahan peralihan satu ‘iddah ke ‘iddah yang lain. Dalam artikel ini, penulis hendak menganalisis pendapat ulama tentang kondisi ‘iddah yang berubah dari ‘iddah asalnya. Dan apa yang digunakan dasar para ulama dalam menentukannya. Ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis dengan cara mengkomparasikan dan mengkontraskan pendapat ulama fikih. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perpindahan dari satu ‘iddah ke ‘iddah lain adalah untuk kemaslahatan yang lebih besar, untuk memastikan bahwa segala kesamaran dalam jumlah ‘iddah dan hikmah ber’iddah benar-benar sudah dicapai bukan untuk menyusahkan atau memberatkan wanita yang ber’iddah. Hal ini dilakukan oleh para ulama tidak lain karena kehati-hatian para ulama dalam menjalankan ketentuan Allah SWT.
Copyrights © 2020