UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan landasan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam skala desa baik yang berada di wilayah pantai maupun wilayah pegunungan. Dalam UU Desa tersebut memberikan peluang bagi desa untuk mengelola sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga desa benar-benar mempunyai kemandirian dalam mengelola sumber daya alam skala desa. Makalah ini mengkaji secara Yuridis normatif, peranan hukum dalam pengelolaan potensi sumber daya alam khususnya sumber daya pariwisata di desa wisata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDes dan konsep pengelolaan sumber daya alam skala desa telah sesuai dan sejalan dengan sila ke lima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, namun masih perlu dilakukan koordinasi dan pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Sehingga pemenuhan hak desa atas sumber daya alam skala desa benar-benar dpat terwujud. Oleh sebab itu perlu diatur ketentuan teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan terhadap desa.
Copyrights © 2019