Untuk mempermudah pemungutan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan sistem self assessment. Dari sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak, menghitung sendiri, menyetorkan, serta melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan sistem self assessment, fungsi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, hanya memfasilitasi agar sistem self assessment berjalan dengan baik, sedangkan pelaksanaanya sangat tergantung pada kepatuhan wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaruh faktor kesadaran perpajakan, sikap fiskus, hukum pajak, dan sikap rasional terhadap kepatuhan wajib pajak di Surabaya.Dari hasil analisis regresi linier berganda dapat disimpulkan bahwa faktor kesadaran perpajakan, sikap fiskus, hukum pajak, dan sikap rasional secara simultan dan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di Surabaya.To ease the procedures of tax collection, General Directorate of Taxes (Direktorat Jendral Pajak â DJP) established self assessment system. In this self assessment system, tax payers are fully trusted to enroll themselves to the Tax Service Office (Kantor Pelayanan Pajak), to count, to pay, and to report tax obligations by themselves. With this self assessment system, governmentâs role, in this case Genera Directorate l of Taxes, only to facilitate so self assessment system may run well, while the execution depends on the tax payersâ compliance. The aim of this research was to discover the impact of tax awareness, service from the tax staff, tax law, tax payersâ Â rational attitude to private tax payerâs compliance in Surabaya.From this multiple linear regression analysis, it can be concluded that tax awareness, service from the tax staff, tax law, tax payerâs rational attitude simultaneously and partially give significant effect to taxpayerâs compliance in Surabaya.
Copyrights © 2013