Pengangkatan kepala negara hukumnya wajib. Hal ini karena seorang kepala negara dapat membuat terarahnya nasib kehidupan umat Islam dalam menghadapi tantangan di masa depan. Konsep mengenai kepala negara tidak ada ketentuan baku yang mengatur, sehingga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang melingkupi umat dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadis. Kekuasaan yang dipegang kepala negara atau khailifah dalam ketatanegaraan Islam adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat dan dari Allah SWT.
Copyrights © 2020