Pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus (otsus) untuk Papua sebagai win-win solution upaya penyelesaian konflik di Papua. Otsus tersebut memberikan jaminan rekognisi bagi Papua secara legal. Meskipun demikian, orang Papua tidak puas dengan rekognisi tersebut karena adanya gap yang sangat luas antara pelaksanaan rekognisi dalam pandangan pemerintah dengan bentuk rekognisi yang diharapkan oleh orang Papua. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah melakukan “pembajakan” terhadap pelaksanaan rekognisi Papua sehingga terjadi korupsi terhadap rekognisi (corrupted recognition) melalui pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan pemetaan partisipatif. Hal ini terlihat jelas dalam pengembangan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografis yang mencakup pengamatan terlibat, wawancara, dan studi pustaka.
Copyrights © 2018