ini bertujuan untuk mengetahui alasan dari penghapusan pidana malapraktik tenaga kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Studi Literatur yaitu dengan menggunakan studi keperpustakaan. Pemaparan hasil data penelitian menggunakan studi analisis sesuai dengan tujuan penelitian dalam pembahasan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif serta objektif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa analisis penghapusan pidana malapraktik ditinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pada Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa tindakan tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian diselesaikan melalui mediasi. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tidak secara limitatif mengakomodir bahwa malapraktik sebagai bagian dari tindak pidana, melainkan hanya sebagai malapraktik hukum dan malapraktik etik. Begitupun dalam KUHP tidak diatur secara kontekstual mengenai malapraktik, yang diatur di KUHP adalah perbuatan yang berhubungan dengan nyawa orang atau perbuatan menyakiti tubuh orang. Apabila semua kewajiban dan perilaku tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan medis tidak menyimpang dari tata kelakuan yang ditetapkan oleh kode etik profesinya, serta kewajiban secara administrasi telah terpenuhi, maka dokter bersangkutan yang diduga melakukan malapraktik tidak dapat dituntut di hadapan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pertanggungjawaban tenaga kesehatan menurut hukum pidana harus dilihat dari perbuatannya terlebih dulu. Sesuai Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHP, tenaga kesehatan yang melaksanakan undang-undang sesuai kode etik profesi dan melaksanakan perintah jabatan maka tidak dapat dipidana, alasan tersebut menjadi dasar untuk menghapus pidana perbuatan dokter atau tenaga kesehatan.Kata Kunci : Penghapusan Pidana Malapraktik dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Copyrights © 2020