SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Vol 4 No 1 (2020)

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DAN DAMPAK TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ANAK

Kaharuddin, Kaharuddin (Unknown)
Syafruddin, Syafruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2020

Abstract

Allah Swt. sebagaimana dalam Al Quran surat al Nisa’, surat al Dzariat maupun surat al Qiyamah telah memerintahkan kepada para hamba-hambaNya untuk mencari pasangan hidup atau menikah. Begitu pula Rasulullah Saw. dalam hadits-haditsnya. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa perintah tersebut bersifat wajib, karena banyaknya dalil-dalil nash yang menjelaskan, belum lagi beberapa pandangan dan pendapat ulama yang menjelaskan tentang akibat dan dampak negative yang terjadi apabila perintah tersebut tidak diindahkan. Selain menjaga pandangan dan hawa nafsu, khususnya bagi kaum laki-laki sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim nomor 2486, tujuan lain yang tidak kalah penting dari sebuah pernikahan adalah melanjutkan kuturunan dengan melahirkan anak. Karena anak adalah bagian dari perhiasan dunia yang dengannya manusia menumpahkan rasa cinta dan sayangnya, hal ini disebutkan oleh Allah Swt dalam surat al Imran ayat 14. Namun demikian, anak bukan hanya sekedar perhiasan yang dengannya ditumpahkan rasa cinta dan sayang saja, lebih dari itu anak adalah titipan yang harus di jaga dan di didik sehingga kelak bisa bermanfaat bukan hanya untuk dirinya pribadi tapi juga untuk masyarakat, bangsa, agama dan termasuk kedua orang tuanya. Oleh sebab itu dalam hadits-haditsnya seringkali Rasul Saw. mengingatkan untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup, apa dan bagaimana serta seperti apa anak keturunan nanti akan sangat berpengaruh terhadap siapa orang tuanya. Allah Swt.-pun dengan tegasnya mengatakan dalam surat al Baqarah ayat 221 bahwa “Budak yang hitam legam tapi muslim lebih baik dari orang musyrik yang putih, cantik serta kaya.” Dewasa ini terjadi beberapa kali, penikahan beda agama; kadang calon suami Islam sedangkan calon istri musyrik atau sebaliknya. Dengan memilih yang beragama Islam saja belum mampu menjamin bahwa anak akan menjadi pribadi yang baik, apalah lagi dengan memilih orang musyrik lagi kafir. Maka penulis melaui tulisan singkat ini, hendak menjelaskan hukum nikah beda agama serta dampak serius yang ditimbulkan akibat nikah beda agama, dengan harapan memberikan manfaat dan tambahan ilmu bagi diri pribadi dan para pembaca serta menjadi bahan rujukan dan pertimbangan bagi pasangan yang hendak mencoba larangan Allah Swt. ini.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sangaji

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ...