Secara finansial, sumber pendapatan negara yang masuk ke Baitul Mal antara lain adalah jizyah dan 'ushur. Seluruh pendapatan oegara ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan sosial seluruh penduduk, baikmuslim maupun non muslim. Adapun pajak kepala yang dikenakan kepadapenduduk non-muslim (jiVab) dipungut dari penduduk kafir zimmi sebagaikompensasi terhadap jaminan keamanan yang dia dapatkan. Jaminan iniberupa perlindungan kehidupannya yang meliputi hara benda, ibadahkeagamaan, dan pembebasan dari dinas militer. Analog dengan pungutanjizyah, terhadap masing-masing individu muslim adalah dikenakannya zakatfitri. Adapun 'usyur adalah paiak yang dikenakan pada barang daganganekspor-impor ketika melintasi wilayah Islam (bea cukai). Pajak ini tidaksaja dikenakan kepada pedagang kafir harbi, tetapi juga dikenakankepada pedagang zimmi dan pedagang muslim, meskipun dalam prosentasiyang berbeda.
Copyrights © 2007