Hamil di luar nikah dianggap memalukan secara sosial budaya di dalam kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia. Sehingga sulit bagi ibu yang hamil di luar nikah untuk mengungkapkan dirinya. Dalam hal ini terdapat dilematis dalam melakukan self disclosure, di satu sisi sangat penting bagi ibu untuk melakukan self disclosure. Namun di sisi lain ada beberapa resiko yang akan dihadapi oleh orangtua saat melakukan self disclosure hamil di luar nikah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemaknaan self disclosure ibu yang hamil di luar nikah kepada anaknya. Dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, peneliti mendapatkan 3 esensi self disclosure ibu hamil di luar nikah. Pertama alasan ibu melakukan self disclosure yang dipengaruhi oleh budaya, pengalaman traumatis, usia, dan kejujuran. Kedua, proses ibu melakukan self disclosure dimulai dari klise, fakta, opini, hingga perasaan. Ketiga, dampak setelah melakukan self disclosure adalah kedalaman hubungan ibu dan anak.
Copyrights © 2014