Persebaran infeksi virus Covid-19 telah mengalami peningkatan sejak temuan kasus pertama. Wacana pembukaan akses data rekam medis Pasien Positif Covid-19 menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif sejumlah regulasi dalam memandang status data rekam medis, bentuk perlindungan hukum dan implikasinya , serta solusi hukum untuk praktek yang diterapkan melalui studi komparatif dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang , konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Data rekam medis merupakan hak pribadi individu yang bersifat rahasia dan terbatas . Perlindungan hukum yang diberikan bagi data rekam medis pasien belum komprehensif . Guna mengantisipasi peningkatan penularan Virus Covid-19, Praktik penggunaan data pribadi pasien diterapkan oleh beberapa negara sesuai prinsip proporsionalitas , necessities dan purposive limitation.
Copyrights © 2020