Pembajakan buku adalah upaya untuk memperbanyak buku dengan cara dicetak, difoto kopi atau cara lain tanpa mendapat ijin tertulis dari penulis dan penerbit buku terkait. Fenomena pembajakan buku di masa pandemi Covid 19 memperburuk industri perbukuan asional. Penerbit mengalami penurunan penjualan buku secara fisik di toko luring/luar jaringan, sementara penjualan secara daring/on line dibayangi masalah pembajakan karya literasi dalam hal ini buku. Peringkat pembajakan khususnya hak cipta di Indonesia menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini, kasus pembajakan buku semakin banyak terjadi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Copyrights © 2020