Rinitami Njatrijani
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 138 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN PERBATASAN TERINTEGRASI BUSWAY Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari, Theresia Mulyani*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (716.789 KB)

Abstract

Kemacetan merupakan sebuah permasalahan kompleks yang dihadapi Provinsi DKI Jakarta. Tingginya penggunaan kendaraan pribadi membuat keadaan jalan di ibukota semakin sesak, karena tidak hanya penduduk asli, namun  juga masyarakat commuter yang bertempat tinggal di kota penyangga DKI Jakarta. Berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya adalah meluncurkan sarana transportasi massal yaitu APTB yang terintegrasi dengan Transjakarta.                APTB merupakan sebuah transportasi massal yang dibutuhkan masyarakat ibukota untuk menunjang sarana transportasi antara ibu kota Jakarta dengan wilayah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Namun seiring berjalannya waktu, dalam pelaksanaannya, masih banyak hak-hak pengguna jasa layanan transportasi bus APTB yang belum terpenuhi.                Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya dengan menggunakan uraian deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian, penumpang kerap kali tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh penyedia layanan jasa Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway. Kekurangan tersebut diakibatkan karena dalam pengoperasiannya ada beberapa hal yang masih tidak sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak hal yang harus dibenahi oleh penyelenggara Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal dan hak-hak pengguna jasa sebagai penumpang dapat terjamin. 
KAJIAN MEREK PADA FENOMENA VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Viva Hotmauli Napitupulu*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.253 KB)

Abstract

Merek, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan identitas kualitas, yang membutuhkan usaha, tenaga, dan strategi untuk menjadi merek terkenal. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang membedakan asal suatu produk, yang bermanfaat bagi pemiliknya maupun masyarakat selaku konsumen. Namun merek terkadang dimanfaatkan dengan tindakan pemalsuan maupun peniruan merek guna membonceng reputasi (passing off) dari merek terkenal. Pelanggaran merek ini merugikan produsen merek Havrix, Pediacel, Tripacel, Tuberkulin, dan Biocef yang telah dipalsukan dan sudah dicap buruk oleh masyarakat sehingga, perlu penyelesaian yang tepat dan perlindungan bagi pemilik merek. Penulis meneliti dengan pendekatan yuridis empiris dengan purposive sampling, juga penelelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan penyaluran vaksin dengan merek terdaftar di Indonesia masih sangat lemah, peniruan label merek, baik warna, huruf, maupun angkanya telah  menyesatkan masyarakat. Penanganan yang kurang maksimal menyebabkan perspektif yang negatif terhadap merek yang dipalsukan. Pemerintah harus menindak tegas melalui penyelesaian sengketa merek. Publikasi yang jelas juga sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh apa penanganannya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap merek tersebut kembali, dan pemilik merek juga harus kooperatif di dalam penyelesaiannya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI SEBAGAI KONSUMEN PUPUK BERSUBSIDI DI KUDUS Suradi, Rinitami Njatrijani, Berlian Fajar Latifa Noor*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.458 KB)

Abstract

Pupuk merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kegiatan pertanian. Demi memajukan pertanian Indonesia, distribusi penyaluran pupuk disubsidi oleh Pemerintah. Namun adanya subsidi dari pemerintah, juga diiringi dengan kelangkaan pupuk yang merugikan petani. Untuk itulah akan dibahas dalam penelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap petani sebagai konsumen pupuk bersubsidi di Kabupaten Kudus serta tindakan pemerintah daerah Kabupaten Kudus dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Perlindungan hukum terhadap petani diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Pertanian Fasilitasi Asuransi Pertanian. Tindakan pemerintah yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan adalah dengan sosialisasi melalui Penyuluh Pertanian Lapangan, Realokasi Pupuk Bersubsidi dan Asuransi Pertanian. Namun ternyata di lapangan masih banyak petani yang belum dapat merasakan perlindungan yang dimilikinya karena pemerintah dalam menjalankan perlindungan tersebut kurang optimal. Pemerintah sebaiknya melakukan langkah-langkah pembenahan dan peningkatan kinerja. Sehingga distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan baik dan dapat melindungi hak-hak petani.
TANGGUNG JAWAB PT GRAB INDONESIA TERHADAP KERUGIAN DALAM PROSES PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAYANAN GRAB EXPRESS Edelia, Anastasya Riris; Njatrijani, Rinitami; Lestari, Sartika Nanda
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.796 KB)

Abstract

Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat menuntut transportasi yang lebih efisien, salah satunya dengan munculnya Grab. Salah satu fitur yang ditawarkan adalah Grab Express, yang merupakan layanan antar barang dari suatu tempat ke tempat lainnya. Layanan ini tidaklah selalu memuaskan bagi beberapa konsumen seperti kasus terjadinya kerusakan, cacat, serta bentuk kerugian lainnya dan atas kerugian-kerugian tersebut, Grab tidak memberikan ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang timbul. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab PT Grab Indonesia bila terjadi kerusakan terhadap barang melalui layanan Grab Express, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang timbul dalam proses pengangkutan barang melalui layanan Grab Express.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT Grab Indonesia terhadap kerusakan atau kerugian terhadap barang yang diangkut melalui Grab Express terbatas pada memfasilitasi antara driver dan konsumen, driver yang bertanggung jawab memberi ganti kerugian kepada konsumen. PT Grab Indonesia memberikan perlindungan hukum yaitu menjamin keselamatan dan keamanan dengan memberikan asuransi terhadap seluruh pengiriman barang melalui Grab Express. Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan PT Grab yang terjadi di lapangan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PT Grab Indonesia memberikan perlindungan hukum berupa asuransi bagi seluruh pengiriman paket Grab Express.
PERTANGGUNGJAWABAN AGEN BRANCHLESS BANKING TERHADAP NASABAH BRANCHLESS BANKING (HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN-PRINSIPAL DAN KONSUMEN) Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Rizki Mubarok*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.219 KB)

Abstract

Branchless banking diatur dalam POJK Nomor 19 Tahun 2014 tentang LAKU PANDAI dimana tujuan dari program ini ialah untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau oleh lembaga perbankan. Penggunaan agen memunculkan permasalahan-permasalahan perihal penerapan prinsip kehati-hatian dan berkenaan dengan rahasia bank ada juga perihal pertanggungjawaban terhadap konsumen dan perlindungan konsumen, dimana belum adanya peraturan yang mengatur batas tegas antara pertanggungjawaban agen dan konsumen.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengenai status hukum agen serta pertanggungjawaban agen branchless banking terhadap nasabah.Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan karena penulis menelaah undang-undang yang bersangkutan dengan permasalahan hukum yang diangkat. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan karena adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab agen yang berkaitan dengan rahasia bank dan kesalahan pembukuan.
PERTANGGUNGJAWABAN PT GO-JEK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN PENGANGKUTAN PENUMPANG Rinitami Njatrijani, Suradi, Canggih Chandriana*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.591 KB)

Abstract

T GO-JEK adalah perusahaan jasa layanan berbasis aplikasi yang menyediakan aplikasi yang didalamnya terdapat layanan untuk memesan ojek. Namun PT GO-JEK yang menggunakan sepeda motor sebagai alat angkutnya belum memiliki payung hukum yang pasti. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak menyebutkan sepeda motor sebagai Kendaraan Bermotor Umum.  Permasalahan dari fenomena ini adalah pengaturan angkutan yang bekerjasama dengan layanan berbasis aplikasi di Indonesia dan terkait dengan tanggung jawab PT GO-JEK Indonesia sebagai perusahaan layanan jasa berbasis aplikasi dalam mewujudkan keselamatan dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang. Berdasarkan penelitian, kegiatan yang dilakukan oleh PT GO-JEK tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena sepeda motor tidak termasuk Kendaraan Bermotor Umum. PT GO-JEK Indonesia juga harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tanggung jawab PT GO-JEK Indonesia sebagai perusahaan layanan jasa aplikasi sebenarnya hanya sebatas mengenai penggunaan aplikasi. Perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 47 ayat (3) agar sepeda motor masuk ke dalam jenis Kendaraan Bermotor Umum.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PEMALSUAN MEREK JAMU AYAM MBAH JOYO DI YOGYAKARTA) Pratama, Luci Andika; Njatrijani, Rinitami; Lestari, Sartika Nanda
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.768 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua implementasi perlindungan hukum atas kasus pemalsuan merek jamu mbah joyo menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat deskriptif analisis dimaksudkan untuk menggambarkan berbagai permasalahan secara utuh dan menyeluruh. Pendekatan yuridis normatif langkah yang dilakukan dengan metode penafsiran hukum sebagai andalannya, penafsiran hukum yang dimaksud merupakan penafsiran gramatikal, autentikal, sistemik untuk menyusun struktur asas norma dan menganalisa hukum atas merek. Penelitian diawali dengan melakukan inventasrisasi permasalahan hukum, wawancara dan analisis serta kesimpulan khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur merek dan indikasi geografis.Hasil penelitian yang ditemukan mengenai bentuk perlindungan hukum atas merek di Indonesia dibedakan menjadi dua Preventif dan Represif. Preventif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran merek ke Direktorat Jendaral Kekayaan Intelektual (KI) dengan prosedur yang ditentukan Pasal UU Merek dan Indikasi Geografis, Sedangkan secara represif apabila telah terjadi pelanggaran hak atas merek dapat diselesai kan melalui alternatif penyelesain sengketa, lembaga abritase serta pengadilan melalui gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana jika terdapat adanya pelanggaran merek pada persamaan pada pkpknya atau keseluruhan, dan penegasan kewenangan hakim dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia.Implementasi perlindungan hukum atas kasus pemalsuan merek Jamu Mbah Joyo menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Karena pemalsuan mempunyai persamaan pada pokoknya maka penyelesaian dilakukan dengan cara gugatan perdata dan tuntutan pidana sesuai dengan UU Merek serta dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sedangkan solusi yang ditawarkan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek, menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat, memangkas birokrasi dalam proses pendaftaran merek dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang proses pendaftaran merek. Di sisi lain perjanjian Internasional bidang kekayaan intelektual lebih di sinergikan dengan peraturan nasional, serta penegak hukum dan pemerintah termasuk konsultan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ASURANSI DALAM HUBUNGAN DENGAN AGEN ASURANSI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI KASUS:SHARDA NANIK MATHANI DENGAN PT.ASURANSI JIWA X) Kuntoro, Brama; Njatrijani, Rinitami; Aminah, Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.158 KB)

Abstract

Konsumen harus mampu untuk mengangkat harkat dan martabat konsumennya serta meningkatkan pemberdayaan dirinya untuk memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Serta menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingya perlindungan konsumen seperti yang tercantum dalam Undang – undang no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hubungan hukum antara tertanggung asuransi dengan agen ,serta upaya hukum yang dilakukan oleh tertanggung dalam hal ketidakpuasan pelayanan sehingga mengalami kerugian.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisa data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus dalam penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan hubungan hukum antara tertanggung dengan agen asuransi atau perusahaan asuransi tidak berjalan dengan baik. Prinsip dasarnya, prinsipal bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga atas perbuatan atau tindakan agen terhadap pihak ketiga dalam batas kewenangan yang diberikan padanya dan dalam hal kerugian yang diderita pihak ketiga tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kontrak. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atau tertanggung. Pertama melalui jalur pengadilan, jalur ini dapat dipakai dengan memasukkan gugatan kepada BPSK atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen yang akan mengadili gugatan ini dan memutuskan sanksi administratif. Kedua, melalui jalur diluar pengadilan. Yaitu dengan menyelesaikan sengketa secara langsung dengan pelaku usaha melalui penyampaian keluhan dan permintaan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan peraturan yang ada. Jika hal tersebut dirasa konsumen masih belom puas dan tidak mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha maka konsumen dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini didasari pasal 40 – 46 Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN E-PROCUREMENT TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL SEMARANG – SOLO (RUAS BAWEN – SOLO SEKSI 2) Agung Basuki Prasetyo, Rinitami Njatrijani, Chrisna Dayanti*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (515.304 KB)

Abstract

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat demi peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut. E-procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web internet). E-procurement pada kenyataannya masih memiliki beberapa hambatan serta permasalahan dalam pelaksanaannya menyebabkan perlunya untuk mengetahui apakah penerapan atau E-procurement dalam hal tender secara elektronik terhadap Pembangunan Jalan Tol Semarang – Solo (Ruas Bawen – Solo Seksi 2) sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 dan apakah pelaksanaan E-Procurement dalam hal tender elektronik terhadap Pembangunan Jaln Tol Semarang – Solo (Ruas Bawen – Solo Seksi 2) ini sudah sesuai dengan prinsip – prinsip pengadaan barang /jasa pada umumnya.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING DARI TINDAKAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING-OFF) DALAM PENAMAAN MEREK DI INDONESIA Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Alvio Ardianto Wicaksono*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.054 KB)

Abstract

Sengketa merek di Indonesia telah berlangsung lama dan menyangkut berbagai macam isu, di antaranya kesamaan atau kemiripan merek, status merek berlisensi, hubungan antara hak cipta dan hak merek, peniruan merek terkenal, interpretasi terhadap pemakai pertama di Indonesia, dan seterusnya. Sekarang sudah mulai marak penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat. Pelanggaran merek ini disebut Passing-Off (pemboncengan reputasi).Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai Bagaimana pengaturan Merek Dagang Asing di Indonesia dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap Merek Dagang Asing dari tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam penamaan Merek di Indonesia.Penulisan hukum ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, hasil seminar, karya ilmiah dan sumber lain yang terkait dengan masalah yang diambil. Penelitian ini bermaksud untuk memaparkan secara rinci, jelas, dan menyeluruh tentang perlindungan hukum terhadap Merek Dagang Asing dari tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam penamaan Merek di Indonesia.Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menggambarkan mengenai Peangaturan perlindungan Merek terkenal di Indonesia meliputi lingkup Nasional dan Internasional. Dalam pengaturan nasional terdapat dalam ketentuan perundang-undangan tentang Merek, yaitu Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961, Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992, Undang-Undang Merek Nomor 14 Tahun 1997, dan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang berlaku sekarang ini sabagai dasar hukum Merek. Pengaturan secara Internasional dapat dilihat dari ketentuan dalam Paris Convention Edisi Revisi Stockholm pada Pasal 6 bis, dimana Indonesia tergabung didalamnya, ketentuan dalam The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’S), dan World Trade Organization (WTO). Bentuk perlindungan hukum terhadap Merek terkenal dalam sengketa kasus “RDL” berdasarkan putusan oleh Mahkamah Agung RI No. 018K/N/HaKI/2006 menyatakan bahwa kepemilikan Merek “RDL” dinyatakan sah milik RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., sebagaimana amar putusan tersebut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merek “RDL” milik Penggugat telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai suatu Merek terkenal dimana RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., mampu menunjukkan bukti-bukti pendaftaran “RDL” di berbagai negara di dunia. Pihak PT. SPARINDO MUSTIKA (Tergugat) dikalahkan dan Merek “RDL” miliknya dinyatakan batal. Pihak RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., dengan sah mengklaim Merek “RDL” dan berhak didaftarkan mereknya dalam daftar umum Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Co-Authors Achdiat, Evando Marsa Adinda Putriani Aisyah Ayu Musyafah Aldhika Benjamin Madjan Alpheratz Uzhma Fatria Alya Nuzulul Qurniasari Aminah Aminah Aminah Aminah Anisah Novitarani Arfian Setiantoro Arifin Pringgo Laksono Arinta Rachmawati Astrid Puspita Ramadhani Bagus Rahmanda Bagus Rahmanda Bambang Eko Turisno Budi Santoso Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Candrika Nanda Sasmita Dewantoro, Fara Deinara Dwi, Novi Edelia, Anastasya Riris Elisyamedita, Milla Erlangga Nugraha Etty Susilowati Fakhri Aditya Putra Fayreizha Destika Putri Gika Asdina Firanda Gilang Adi Yuliarso Giovanni Bagas Hizkia Gusto Hartanto Gusto Hartanto Hendro Saptono Hendro Saptono Hendro Saptono, Hendro Hendy Kurnia Miesadhi Hernanda, Febrian Herni Widanarti Jaka Sena Prakarsa Kashadi, Kashadi Kuntoro, Brama Lutfiyani, Fildzah Mahendra, Irwansyah Dhiaulhaq Margaret, Saulita Marjo Marjo, Marjo Mirza Rahmaniar Muhammad Mizan Aufa Nagari, Galang Nikhafila Aprilia Novitarani, Anisah Paramita Prananingtyas Pramesti, Mutiara Pratama, Luci Andika Primastito, Cantika Assyifani Primayoga, Andhika Mediantara Putri, Fayreizha Destika Rahmadia Maudy Putri Karina Rahmanda, Bagus Reyhan Dewangga Saputra Sakhiyatu Sova Sartika Nanda Lestari, Sartika Nanda Sembiring, Ester Purinta Sembiring, Mikhail Alvindra Setia Aji Pamungkas Setiantoro, Arfian Setyowati, Ro’fah Shavira Andriasari Siti Mahmudah Suradi Suradi Sutrisno, Putri Ayu Tanjung, Damar Ramadhanna Thalib, Nur Aisyah Tharra Fariha Tiana Yulia Insani Trisna Alysianingrum Wibowo, Benedictus Satryo Yosefa, Nesya Giveri Zulfah, Shofiy