Lelang Eksekusi Hak Tangggungan dalam praktik dapat dilakukan melalui prinsip Parate Eksekusi dan prinsip Fiat Eksekusi, Prinsip Parate Eksekusi dalam praktik lebih diminati karena birokrasi lebih pendek dan biaya lebih murah. Apabila debitur menolak atau tidak bersedia melakukan pengosongan objek jaminan Hak Tanggungan, pembeli objek jaminan dapat melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan pengosongan tanpa melalui gugatan berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan pendapat Sema MA N o. 4 Tahun 2014.
Copyrights © 2019