Permasalahan kepemilikan tanah pada Grondkaart masih sering terjadi, seperti sengketa kepemilikan tanah antara PT KAI dengan pihak lain, bisa perorangan dan juga badan hukum. Permasalahan tersebut dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif, akan mengungkap secara Hukum Pertanahan Nasional tentang kedudukan Grondkaart dalam kepemilikan tanah disandingkan dengan sertipikat hak atas tanah. Penelusuran data dengan studi dokumen, mendapat fakta bahwa grondkaartyang dikeluarkan kantor pendaftaran tanah pada saat diberikan untuk perkeretaapian milik negara SS, bukan alat bukti kepemilikamn tanah. Tanah Grondkaart merupakan ”beheer” DKA sekarang PT KAI. Berdasarkan PMA No.9 Tahun 1965 tanah-tanah yang dikuasai oleh Instansi Pemerintah dengan hak penguasaan (beheer) sejak tanggal 24 September 1960 dikonversi menjadi Hak Pakai dan Hak Pengelolaan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu selama dipergunakan. Semua tanah yang belum bersertifikat adalah tanah negara dalam penguasaan (beheer) PT KAI .Tanah-tanah PT KAI yang dikuasai dengan alat bukti grondkaart tanah adalah termasuk golongan tanah hak, meskipun belum bersertipikat.
Copyrights © 2020