Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan disini termasuk lembaga keuangan mikro dengan basis syariah. Salah satu tujuan pengawasan OJK ini adalah melindungi nasabah dari berbagai permasalahan dengan lembaga keuangan. Pada penelitian ini akan difokuskan mengenai peran OJK dalam perlindungan nasabah pada lembaga keuangan mikro syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah diketahui bahwa peran OJK dalam hal perlindungan nasabah adalah dalam bentuk pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, membuat mekanisme pengaduan Konsumen, dan memfasilitsi penyelesaian pengaduan.
Copyrights © 2019